Yuoky Surinda Blog

Beranda » Hukum Pidana

Category Archives: Hukum Pidana

Tingkatan Dan Aspek Bentuk – Bentuk Korupsi Jilid 2

Tingkatan Dan Aspek Bentuk – Bentuk Korupsi Jilid 2

Dalam buku karangan Surachmin, S.H., M.H. dan Dr.Suhandi Cahaya, S.H., M.H., MBA yang berjudul “Strategi dan Teknik Korupsi” bentuk – bentuk korupsi antara lain sebagai berikut:

  • Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
  • Menggelapkan dan manipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
  • Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
  • Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
  • Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, jual beli besaran pajak yang harus dikenali, dan menyalahgunakan keuangan.
  • Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
  • Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
  • Mencari – cari kesalahan orang yang tidak salah.
  • Jual beli tuntutan hukuman, vonis, dan surat keputusan.
  • Tidak menjalankan tugas, desersi.
  • Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
  • Jual beli objek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
  • Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
  • Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
  • Manipulasi peraturan, memunjamkan uang negara secara pribadi.
  • Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
  • Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  • Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  • Penempatan uang pemerintah kepada Bank tertentu yang berani memberikan bujed yang tidak sesuai yang sebenarnya.
  • Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
  • Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
  • Memata – matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
  • Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
  • Memperbesar pendapatan resmi yang ilegal.
  • Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan dan double atau triple.

(lebih…)

Beberapa Tingkatan dan Aspek Bentuk – Bentuk Korupsi

corrupt-147974_1280Bentuk Korupsi dibagi dalam 3 tingkatan yaitu:

  1. Tingkatan yang paling dasar disebut Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan)
  • Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana
  • Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor.
  • Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat)
  • Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
  1. Tingkat Menengah disebut juga dengan Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan)
  • Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah
  • Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
  1. Tingkat teratas disebut dengan Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan)
  • Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
  • Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material.
  • Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia

(lebih…)

Mengenal Jenis – Jenis Perbuatan Korupsi

Dalam prakteknya kita kenal ada dua jenis korupsi yaitu :

  1. Adminstrative Corruption

dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku. Akan tetapi individu – individu tetentu memperkaya dirinya sendiri. Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri, dimana dilakukan dalam negeri, dimana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan, akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.

  1. Against The Rule Corruption

Artinya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum, misalnya penyuapan, penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Selain jenis korupsi di atas terdapat 3 jenis korupsi lainnya yaitu:

  1. Material Corruption

Material corruption adalah korupsi yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan yang menyangkut kepentingan umum. (a) Manipulasi keuangan dan decisious berbahaya bagi perekonomian sering dicap korup; (b) Kondisi ini sering berlaku pada kesalahan keputusan oleh para pejabat di dalam ekonomi publik; (c) Pembayaran samaran dalam bentuk hadiah, biaya hukum, ketenagakerjaan, nikmat untuk kerabat, pengaruh sosial, atau hubungan yang mengorbankan kepentingan umum dan kesejahteraan, dengan atau tanpa pembayaran tersirat uang, biasanya dianggap korupJadi korupsi yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan yang menyangkut bidang kepentingan umum adalah korupsi di bidang materiil.

  1. Political Corruption

Political corruption oleh Chalmers (1987) ditulis sebagai Korupsi pada pemilihan termasuk memperoleh suara dengan uang, janji – janji tentang jabatan atau hadiah-hadiah khusus, pelaksanaan intimidasi dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara – suara dalam legislatif, keputusan administratif atau keputusan pengadilan, atau penetapan yang menyangkut pemerintahan.

  1. Intellectual Corruption

Intellectual corruption diterangkan sebagai seorang pengajar yang berkewajiban memberikan pelajaran kepada murid namun ia tidak memenuhi kewajibannya secara wajar; pegawai negeri yang selalu meninggalkan tugasnya tanpa alasan; memanipulasi (membajak) hasil karya orang lain. Kesimpulan yang dapat diambil, jenis-jenis korupsi yaitu, Korupsi di bidang materiil suatu tindakan yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dan korupsi di bidang politik, dapat berupa/berwujud memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi, paksaan dan atau campur tangan yang dapat mempengaruhi kebebasan memilih, komersialisasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif di bidang pelaksanaan pemerintahan. (lebih…)

Pengertian Korupsi Di Beberapa Negara

Di bawah ini merupakan pengertian korupsi yang terdapat di berbagai negara antara lain:

  1. Meksiko Corruption is (acts of dishonesty such as bribery, graft, conflict of interst negligence and lock of effeciency that require the planing of specific strategies it is an illegal inter change of favors). Korupsi diartikan: sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa pemberian sogokan, upeti, terjadinya pertentangan kepentingan kelalaian dan pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan keuntungan kepada pelakunya).
  2. Nigeria Corruption as being: an act done with an intent to give some adventage inconsis tent with official duty and the richts of other. The act of an official or judiciar person who an lawfully and wrong fully use his station or character to procure some benefit for him self or for other persons contraty to duty and the right of others. Korupsi diartikan: sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas / jabatannya dan melanggar hak orang lain. Suatu perbuatan oleh seorang pegawai/pejabat atas petugas hukum (judiciart) yang tidak secara sah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan baginya atau orang lain, yang bertolak belakang dengan kewajibannya dan bertentangan dengan hak-hak orang lain). Bribery as: The offering, giving receving or soliciting of anything of value to influence action as an official or in discharge of a leal or/public duty). Penyuapan adalah: Penawaran pemberian menerima atau menyediakan sesuatu yang berharga yang akan mempengaruhi tindakan sebagai pejabat/petugas atau yang menyelewengkan (merusakan) tugas – tugas yang seharusnya dilaksanakan.
  3. Uganda Corruption called: Any practice act or ommision by a public official, that is a deviation from the norm and that cannot be openly acknowledge but must be hindden from the public eye. Corruption diverts official decession making from what a decession should have been to what it should not he been. Corruption introduce discrimination and arbitrarinees in decission making so that rules, regulations and prosedures become unimportant). Korupsi diartikan: Suatu praktek/perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri yang merupakan suatu penyimpangan dari norma dan tidak dapat diketahui umum secara terbuka, tetapi hanya disembunyikan dari penglihatan masyarakat. Mengubah putusan yang harus diambil oleh pejabat, membuat suatu keputusan yang tidak harus dilakukan menjadi putusan yang dilaksanakan. Menjadikan suatu putusan dapat dibuat berbeda – beda dan membuat suatu alternatif dalam suatu putusan, sehingga dengan peraturan – peraturan dan prosedur tidak lagi menjadi penting.
  4. Brasilia Corruption in government “lato sensu” is the direct or indirect use of the public power outside of it rasual scope. With the fimality of abtaining advantages to the servants or to their friends, partners etc. Korupsi yang terjadi di pemerintahan “lato sensu” adalah menggunakan secara langsung atau tidak langsung kekuasaan yang dimilikinya diluar bidang (scope) yang harus dilakukannya, yang pada akhirnya bertujuan memperoleh keuntungan kepada bawahannya, kawannya dan sebagainya). Corruption is being to ask adventages (usual financial) because of his public function (corrupcao passiva) or to offer this adventage to a public servant to intend that he takes or does not take something in his public activity (corrupcao Activa). (Korupsi sebagai meminta keuntungan (biasanya dalam bentuk keuangan) yang disebabkan oleh kedudukannya (corrupcao passiva) atau menawarkan suatu kesempatan kepada petugas pemerintah/negara dengan maksud dia akan memperoleh sesuatu jika membantunya (corrupcao activa).
  5. Kamerun Corruption as: the solliciting, accepting, or receiving bay a public servant or agent, for himself or for another person of offers, promises, gifts or present for performing, postponing or retraining, from any act of his office. Suatu permintaan, penerimaan atau persetujuan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau bawahan/pembantunya, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain atas suatu tawaran janji, hadiah atau untuk melakukan sesuatu pekerjaan melakukan penundaan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan dalam menjalankan tugas-tugas dikantornya yang bersangkutan). The act by any corrupt person of facilitating by his functions, the accomplishment of an act which does not fall or lie within his competence. (suatu tindakan yang menyalahgunakan pemberian fasilitas karena kedudukannya tersebut, melakukan suatu tindakan tidak sesuai atau bertentangan dengan wewenangnya). The soliciting or accepting of any reward in money or in kind bay any public servant or agent for himself or for another person in payment for an already perfomed act or for having retrained from any such act. (Meminta atau menerima suatu pemberian dalam bentuk uang atau sesuatu barang oleh seorang pegawai negeri/pembantunya untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan imbalan untuk suatu perbuatan atau dalam bentuk tidak melakukan perbuatan). The act for any person either to offer gifts or presents or to requests to remunerate and already performed act or a past abstantion. (Suatu perbuatan baik yang berupa penawaran hadiah – hadiah pemberian sesuatu atau sesuatu imbalan dalam bentuk lainnya bagi suatu perbuatan yang telah dilaksanakan atau dalam hal tidak melakukan suatu perbuatan).
  6. Russian Corruption as: A system of certain relations based on unlawful deals of officials to detriment of the state and public interests ther motives maybe variegated. (sebagai suatu sistem hubungan tertentu yang melanggar hukum dari semua aparat negara yang melanggar kepentingan negara dan masyarakat, dengan motivasi beraneka ragam).
  7. Muangthai Corruption as: behaviour of public servant that are condemned by law. Perilaku yang dilarang oleh undang – undang bagi pegawai negeri (pemerintahan).
  8. Philipina Korupsi mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1. Penyalahgunaan wewenang terhadap dana masyarakat (Malversation of public fund). 2. Pemalsuan dokumen – dokumen (falsification of public documents) 3. Suap menyuap (bribery).
  9. India, Behaviour of uncrupulous elements to indulge in making quick monet by misuse of official position or authority or by resirting to intentional delay and dilatory tactics with a view to cause harrasment and thereby putting pessure on some members of the public to part with money in clandestine manner. (Perbuatan dari oknum-oknum yang tidak terpuji ingin memperoleh keuntungan (uang) secepat mungkin dengan menyalahgunakan kedudukan kewenangan atau dengan taktik – taktik yang sengaja memperlambat suatu penyelesaian dengan tujuan agar menjadi gangguan – gangguan sehingga mau tidak mau orang yang berkepentingan harus berurusan dengan uang dengan cara jalan belakang).
  10. Argentina, Di Argentina karakteristik korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang berupa: 1. Penyogokan/penyuapan (bribery): perbuatan menerima sesuatu langsung ataupun melalui perantara yang berupa uang ataupun pemberian lain ataupun janji untuk melakukan sesuatu dalam suatu hubungan yang berkaitan dengan fungsi (kedudukan) sebagai seorang pejabat/pegawai negeri ataupun menggunakan pengaruh atas kedudukannya tersebut sebelum pegawai negeri/pejabat lain melakukan sesuatu. 2. Penyalahgunaan dana pemerintah / negara: Tindakan menggunakan dana milik negara yang dikelola oleh pegawai / pejabat untuk tujuan yang berlainan dengan yang dimaksudkan untuk hal tersebut. 3. Penggelapan (Embezzelement) tindakan pegawai negeri yang mencuri (memakai untuk diri sendiri dana yang dipercayakan kepadanya. 4. Melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan fungsi pejabat yang bersangkutan. 5. Pemerasan (Extortion).

Korupsi Bentuk Penyakit Masyarakat Terpopuler Di Indonesia

Korupsi bukan hal yang baru di negara ini dan seakan tidak ada habis – habisnya. Tidak sedikit pelaku korupsi yang sudah dijatuhi hukuman, namun masih tetap saja ada para pelaku lainnya yang silih berganti melakukan perbuatan ini seperti sebuah penyakit yang sudah komplikasi sehingga sulit untuk diberantas.

Sebagian besar selalu beranggapan memberi sesuatu sebagai imbalan merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan. Mengapa demikian?karena perbuatan tersebut telah sering dan berulang – ulang kali dilakukan yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat kita. Tanpa kita sadari fenomena ini sering kali terjadi yang akhirnya membuat perilaku korupsi itu semakin luas dan berkembang. 

Penulis menggolongkan korupsi merupakan bentuk dari penyakit masyarakat seperti penyakit masyarakat lainnya, namun korupsi ini merupakan penyakit masyarakat di tingkat elit dan lebih bermartabat. Sehingga apabila seseorang melakukan tindak pidana korupsi ini lebih terhormat daripada berjudi, mengemis, dan lain sebagainya.

  • Upaya Diri Pribadi Mencegah Korupsi

Korupsi dapat dicegah sedini mungkin dimulai dari diri sendiri dan menerapkannya di dalam kehidupan kita sehari – hari. Sebenarnya hal ini mudah untuk dilakukan oleh kita tapi budaya yang hedonisme, materialistik dan konsumtif membuat hal itu terasa sukar bagi kita. 

(lebih…)