Yuoky Surinda Blog

Beranda » Hukum Perdata

Category Archives: Hukum Perdata

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Di Bidang Ekonomi

Fungsi Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Hukum dan pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. [1]

Hukum dalam Pembangunan mempunyai empat fungsi, yaitu:

  1. Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan.
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Ada lima kualitas hukum yang kondusif bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, yaitu:

  1.  Stabilitas (stability)
  2. Dapat diramalkan (predictability)
  3. Keadilan (fairness)
  4. Pendidikan (education)
  5. Pengembangan profesi hukum (the special development abilities of the lawyer).

Stabilitas dan predictability adalah merupakan prasyarat untuk berfungsinya sistem ekonomi.[2]

Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan:

  1. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
  2. Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
  3. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.

(lebih…)

Pengetahuan Umum Tentang Hukum Dan Pembangunan

Landasan Hukum

Dasar hukum pertama bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia yaitu pasal 27 ayat 1 dan pasal 33 UUD 1945, yang sesungguhnya merupakan pemositifan dari Pancasila ialah Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Dengan demikian jelas bahwa semuanya bersumber pada Pembukaan UUD 1945, yang dalam penjelasannya menentukan bahwa Republik Indonesia harus merupakan negara hukum, dimana tujuan nasional antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum.

Disinilah letak peranan dari Pembangunan Ekonomi sebagai salah satu sarana dalam mencapai tujuan nasional yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu mengingat bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, maka segala sesuatu harus berlandaskan pada hukum positif (hukum yang berlaku), demikian juga dalam menuju benar-benar terwuudnya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan sprituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka sarana untuk mencapai tujuan tersebut yaitu Pembangunan Ekonomi harus berlandaskan hukum positif. [1]

Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi mempunyai arti praktis yang sangat penting. Hal tersebut disebabkan tidak saja karena banyak negara yang menderita kekurangan yang tersebar luas, tetapi juga karena negara-negara ini sendiri sedang mengalami pertambahan penduduk yang dapat dibayangkan begitu cepatnya, sedangkan perkembangan negara tersebut hanya cukup untuk mengimbangi pertambahan penduduk, sehingga pendapatan per Capita hanya sedikit naiknya bahkan boleh dikatakan tidak seimbang dengan pertambahan jumlah penduduk.[2] (lebih…)

Mengenal Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi

Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Secara Umum

  • Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;
  • Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu merajalela, dan begitu mendalam berurat akar, sehingga individu-individu yang berkuasa, atau mereka yang berada daalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka;
  • Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik;
  • Mereka yang mempraktikkan cara – cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum;
  • Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan – keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan – keputusan itu;
  • Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan biasanya pada badan publik atau masyarakat umum;
  • Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan;
  • Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu ;
  • Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta;
  • Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita;
  • Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
  • Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.

Ciri – Ciri Perbuatan Korupsi Menurut Pandangan Para Ahli

  • Syed Hussein Alatas seorang sosiolog asal Malaysia, mengungkapkan beberapa ciri dari korupsi, yaitu :
  1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan. Seseorang yang diberikan amanah seperti seorang pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompoknya;
  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umumnya. Usaha untuk memperoleh keuntungan dengan mengatasnamakan suatu lembaga tertentu seperti penipuan memperoleh hadiah undian dari suatu perusahaan, padahal perusahaan yang sesungguhnya tidak menyelenggarakan undian;
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus. Contohnya, mengalihkan anggaran keuangan yang semestinya untuk kegiatan sosial ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye partai politik.
  4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu. Korupsi biasanya dilakukan secara tersembunyi untuk menghilangkan jejak penyimpangan yang dilakukannya.
  5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Beberapa jenis korupsi melibatkan adanya pemberi dan penerima.
  6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain. Pemberi dan penerima suap pada dasarnya bertujuan mengambil keuntungan bersama.
  7. Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat memengaruhinya. Pemberian suap pada kasus yang melibatkan petinggi Makamah Konstitusi bertujuan memengaruhi keputusannya.
  8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum. Adanya upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi melalui produk hukum yang dihasilkan suatu negara atas inisiatif oknum – oknum tertentu di pemerintahan.

Bagaimana Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Perbankan

PEMBAHASAN

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juncto Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa apabila debiturnya merupakan suatu bank, maka permohonan pernyataan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia yang saat ini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan “bank” adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Tidak ada perbedaan dalam permohonan pernyataan pailit terhadap bank. Sebagaimana lainnya, syarat mengajukan permohonan pailit haruslah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) yaitu “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”. Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor dapat diajukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Paling sedikit mempunyai 2 (dua) Kreditor
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang kepada salah satu Kreditornya
  3. Utang yang tidak dibayar tersebut harus telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Apabila telah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Kreditur kepada Pengadilan Niaga selaku yang berwenang mengadili perkara kepailitan. (lebih…)

Prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment di Indonesia

Pembahasan

  1. Substansi Prinsip NT dan MFN Dalam GATTWTO

Untuk mencapai tujuan-tujuannya, GATT berpedoman pada 5 prinsip utama, 2 (dua) diantara 5 prinsip tersebut adalah :[1]

  • Prinsip Most Favoured Nation (MFN).

Prinsip Most Favoured Nation (MFN) termuat dalam pasal I GATT. Prinsip MFN menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Menurut prinsip ini, semua negara anggota terikat untuk memberikan negara-negara lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta yang menyangkut biaya-biaya lainnya.[2]

Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat (immediately and unconditionally) terhadap produk yang berasal atau yang diajukan kepada semua anggota GATT.[3] Sehingga suatu negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada negara lainnya, atau melakukan tindakan diskriminasi terhadapnya. Prinsip ini tampak dalam Pasal 4 perjanjian yang terkait dengan hak kekayaan intelektual (TRIPs) dan tercantum pula dalam Pasal 2 Perjanjian mengenai Jasa (GATS). (lebih…)